Rekomendasi Penerbitan dan Perpanjangan Izin Usaha Pendirian Toko Swalayan / Waralaba
Syarat Layanan
Silahkan mengajukan ke kantor Diskop UKM Perdagangan Kota Tegal
Persyaratan:
- KTP asli
- Akta tanah
- NPWP
- Ijin Usaha NIB
- Titik Lokasi Usaha dimana perkiraan karena perkecamatan ada kuota maksimal
- Jarak antara swalayan yang dibuka dengan swalayan yang sudah ada