Deskripsi Layanan
Surat Rekomendasi Izin Praktik Inseminator
Syarat Layanan
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Peternakan, Diploma Kesehatan Hewan/Peternakan, Sekolah Kejuruan bidang Kesehatan Hewan/ Peternakan
- Fotokopi Surat Izin Melaksanakan Inseminasi (SIM-I) yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Surat rekomendasi dari organisasi profesi cabang setempat
- Surat keterangan pemenuhan perlengkapan minimal pelayanan inseminasi buatan
- Perjanjian Kerjasama Penyeliaan Dokter Hewan
- Semua berkas fotokopi rangkap 2
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 17:00 |
| Selasa |
08:00 - 17:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur