Pengecekan Sertipikat :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS
Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.
Informasi Titik Dasar Teknik
Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Informasi Peta
Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.