Deskripsi Layanan
12. Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah
Syarat Layanan
Persyaratan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Surat Permohonan Registrasi PSAT-PDUK ditujukan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Tegal. Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (Jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama
3. Form keterangan informasi produk
4. Menandatangani surat pernyataan komitmen bermaterai untuk:
- Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK
- Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK
- Memenuhi ketentuan label dan kemasan
5. Pengguna layanan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan upload dokumen sesuai persyaratan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui www.oss.go.id
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 17:00 |
| Selasa |
08:00 - 17:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur