Deskripsi Layanan
Akta Kelahiran
Syarat Layanan
Persyaratan: - Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/SPTJM kelahiran - KK asli - Fotokopi KTP-el dan KK orang tua - Fotokopi KTP-el 2 orang saksi - Fotokopi Surat Nikah / Akta perkawinan yang dilegalisir / SPTJM perkawinan - Berita acara pemeriksaan kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya) - Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000-, dari ibu kandung yang diketahui oleh Kelurahan setempat (bagi anak diluar nikah). dilampiri Surat Kuasa jika pelapor bukan orang tuanya. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur