Deskripsi Layanan
Penetapan Ahli Waris
Syarat Layanan
Persyaratan:
Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya
Asli dan fotokopi KTP pemohon dan seluruh ahli waris 1 lembar
Asli dan fotokopi buku nikah atau duplikat akta nikah pewaris atau surat keterangan belum pernah menikah jika tidak menikah
Asli dan Kutipan Akta Nikah orang tua pewaris
Surat keterangan Ghoib dari Kepala Desa/Lurah bermaterai Rp.10.000 apabila salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya diseluruh wilayah Republik Indonesia selama minimal 2 tahun
Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000
Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga
Asli dan Fotokopi buku tabungan/sertifikat tanah milik pewaris
Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahliwaris (Misalnya: Suami, Istri, Anak) dari pewaris
Bukti bayar biaya panjar perkara
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 16:00 |
| Selasa |
08:00 - 16:00 |
| Rabu |
08:00 - 16:00 |
| kamis |
08:00 - 17:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur