Deskripsi Layanan


Syarat Pendaftaran Cerai

Syarat Layanan


Persyaratan: Surat gugatan/permohonan rangkap 7 (tujuh) dan softcopy KTP asli & fotocopy 1 lembar tanpa dipotong bermaterai 10.000 dicap pos Buku nikah/duplikat akta nikah asli dan fotokopi 1 lembar bermaterai 10.000 dicap pos Surat keterangan ghoib dari lurah/kepala desa bermaterai 10.000, apabila salahsatu pihak tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah indonesia Kartu keluarga difotokopi 1 lembar Surat izin dari atasan bagi ASN/TNI/POLRI/BUMD/BUMN Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur