Deskripsi Layanan


Informasi Pertanahan

Syarat Layanan


Pengecekan Sertipikat : Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT   Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak. Informasi Titik Dasar Teknik Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Informasi Peta Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.  
logo

Kantor Pertanahan Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 13:00
Selasa 08:00 - 13:00
Rabu 08:00 - 13:00
kamis 08:00 - 13:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur