Deskripsi Layanan


Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Surat Permohonan Registrasi PSAT-PDUK ditujukan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Tegal. Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (Jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama 3. Form keterangan informasi produk 4. Menandatangani surat pernyataan komitmen bermaterai untuk: - Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK - Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK - Memenuhi ketentuan label dan kemasan 5. Pengguna layanan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan upload dokumen sesuai persyaratan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui www.oss.go.id 
logo

DKPPP Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 17:00
Selasa 08:00 - 17:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur