Tidak mampu secara ekonomi: Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau kartu jaminan sosial (seperti KIS, PKH, atau BPNT)
Kendala geografis atau fisik: Mengalami kesulitan menjangkau gedung pengadilan akibat faktor jarak, hambatan geografis, biaya transportasi yang tinggi, atau kondisi fisik/disabilitas/lansia