Deskripsi Layanan


Syarat Wali Adhol

Syarat Layanan


Persyaratan:  Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 lembar bermaterai Rp.10.000 Surat penolakan pernikahan yang diterbitkan oleh KUA setempat dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000 dicap POS Asli dan fotokopi KTP calon suami dicap POS Asli Akta Kelahiran dan fotokopi 1 lembar bermaterai dan dicap POS Ijazah terakhir dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000 dan dicap POS Dalam hal Ayah/Kakek telah meninggal dunia dan wali nikahnya adalah kakaknya maka harus ada asli surat keterangan meninggal dunia bagi yang telah meninggal dunia difotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000 dan dicap POS Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000 dan dicap POS Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur