Deskripsi Layanan


Syarat Layanan


PROSEDUR LAYANAN NIKAH DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal) PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PETUGAS KUA Verifikasi data Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) Konsultasikan dengan KUA setempat BIAYA NIKAH Nikah di KUA Rp. 0,- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja Nikah di luar KUA Rp. 600.000,- PELAKSANAAN AKAD NIKАН Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
logo

Kantor Kemenag Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 12:00
Selasa 08:00 - 12:00
Rabu 08:00 - 12:00
kamis 08:00 - 12:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur