Deskripsi Layanan


Pertimbangan Teknis Pertanahan

Syarat Layanan


Peta atau sketsa lokasi yang dimohon disertai tabel koordinat setiap sudut bidang tanah lokasi yang dimohon; Surat Kuasa (apabila dikuasakan); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasanya (apabila dikuasakan); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; Untuk Badan Hukum : Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum dan akta perubahan terakhir beserta pengesahannya; Nomor Induk Berusaha (NIB): bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB; Proposal rencana kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang kegiatan, permodalan, nilai proyek, penyerapan tenaga kerja, site plan/rencana tapak/rencana penggunaan; Fotokopi sertipikat tanah yang dimohon, Surat Pernyataan kesediaan dari pemilik tanah untuk melepaskan (apabila pemohon bukan pemilik tanah) dan rekomendasi kesesuaian rencana penggunaan tanah dengan polar uang dan pendukungnya (apabila permohonan PTP tidak diajukan melalui sistem OSS)
logo

Kantor Pertanahan Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 13:00
Selasa 08:00 - 13:00
Rabu 08:00 - 13:00
kamis 08:00 - 13:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur