Deskripsi Layanan


Asistensi pendaftaran NPWP via ereg online

Syarat Layanan


Orang Pribadi : 1. FC KTP dan KTP asli 2. FC KK   Badan : 1. Scan KTP pengurus 2. Scan NPWP pengurus 3. Scan Dokumen pendirian badan 4. Scan AHU (Khusus untuk PT, CV, YAYASAN, KOPERASI, dan BUMDES/BUMDESMA)  
logo

KPP Pratama


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur