Deskripsi Layanan


Perpindahan Penduduk

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. Surat Keterangan Pindah / SKPWNI  - Asli KK  - Fotokopi KTP  - Alamat tujuan pindah    2. Surat Keterangan Pindah Datang / SKDWNI  - Surat Keterangan Pindah  - KTP-el asli    3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri / SKPLN  - KTP asli  - KK asli    4. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri / SKDLN  - Paspor / dokumen pengganti paspor. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur