Deskripsi Layanan
Syarat Izin Poligami
Syarat Layanan
Persyaratan:
Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya
Pemohon adalah suami dan Termohon adalah istri
KTP asli dan fotokopi 1 lembar
Buku nikah asli dan fotokopi 1 lembar
Surat keterangan berlaku adil bermaterai Rp.10.000
Surat keterangan bersedia dimadu dari istri Pemohon bermaterai RP.10.000
Surat keterangan dokter tentang keadaan istri Pemohon
Surat keterangan Penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah bermaterai RP.10.000
Surat pernyataan tentang harta gono gini yang ditandatangani oleh Pemohon dan Istri bermaterai Rp.10.000
Surat keterangan status perkawinan calon istri Pemohon dari Kepala Desa/Lurah setempat
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 16:00 |
| Selasa |
08:00 - 16:00 |
| Rabu |
08:00 - 16:00 |
| kamis |
08:00 - 17:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur