Deskripsi Layanan
Aktivasi EFIN
Syarat Layanan
Persyaratan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan Fotokopi KTP
- Asli dan fotokopi KITAP/KITAS bagi Wajib Pajak WNA
- Asli dan fotokopi SKT/NPWP
- Email aktif
2. Wajib Pajak Badan
a. Pusat
- Permohonan disampaikan langsung oleh Wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan fotokopi Surat Penunjukan
- Asli dan fotokopi KTP
- Asli dan fotokopi NPWP Badan
- Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
b. Cabang
- Permohonan disampaikan langsung oleh pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan fotokopi surat pengangkatan
- Asli dan fotokopi Surat Penunjukan
- Asli dan fotokopi KTP
- Asli dan fotokopi NPWP Badan
- Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
- Surat kuasa dan KTP kuasa dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus
c. Kuasa Khusus Wajib Pajak
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa khusus Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan fotokopi Surat Penunjukan
- Asli dan fotokopi KTP
- Asli dan fotokopi NPWP Badan
- Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
3. Bendahara
- Permohonan disampaikan langsung oleh bendahara
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan fotokopi Surat Penunjukan
- Asli dan fotokopi KTP
- Asli dan fotokopi SKT / NPWP (bukan NPWP pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara)
- Email aktif
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 11:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur