Deskripsi Layanan


Kartu Keluarga

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. KK Hilang: a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) b. Surat Kehilangan dari Kepolisian 2. Penerbitan KK Karena membentuk Rumah Tangga Baru: a. Surat nikah b. KTP-el  c. Surat pindah jika berasal dari luar kota   d. KK orang tua masing-masing. Standar waktu pelayanan: 20 menit.   3. Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga):  a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) b. Fotokopi Akta Kematian c. KK Asli 4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga (bayi lahir): a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) b. Fotokopi Surat Kelahiran c. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan c. KK Asli
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur