Deskripsi Layanan
Kartu Keluarga
Syarat Layanan
Persyaratan: 1. KK Hilang: a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) b. Surat Kehilangan dari Kepolisian 2. Penerbitan KK Karena membentuk Rumah Tangga Baru: a. Surat nikah b. KTP-el c. Surat pindah jika berasal dari luar kota d. KK orang tua masing-masing. Standar waktu pelayanan: 20 menit. 3. Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga): a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) b. Fotokopi Akta Kematian c. KK Asli
4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga (bayi lahir):
a. Mengisi formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
b. Fotokopi Surat Kelahiran
c. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
c. KK Asli
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur