Deskripsi Layanan
Itsbat Nikah
Syarat Layanan
Persyaratan:
Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya
Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 lembar
Asli surat keterangan dari kepala KUA yang berisi keterangan tidak ditemukan bukti nikah dalam register pencatatan nikah di KUA setempat
Asli dan fotokopi surat keterangan meninggal dunia bagi yang sudah meninggal dunia 1 lembar
Silsilah keluarga mengetahui kepala desa/lurah dan fotocopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000
Asli dan fotokopi Kartu Keluarga
Bukti bayar biaya panjar perkara
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 16:00 |
| Selasa |
08:00 - 16:00 |
| Rabu |
08:00 - 16:00 |
| kamis |
08:00 - 17:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur