Beranda
Daftar Instansi
Daftar Layanan
Aplikasi Antrian Online
Tentang MPP
Deskripsi Layanan
Pelayanan Tilang
Syarat Layanan
Persyaratan: - Fotokopi KTP - Fotokopi Bukti Kepemilikan Barang (STNK/BPKB untuk kendaraan bermotor) - Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan pengambilannya)
Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Waktu Pelayanan
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
kamis
08:00 - 16:00
Jum'at
08:00 - 17:00
Sabtu
08:00 - 17:00
Minggu
08:00 - 17:00
Libur