Deskripsi Layanan


Pelayanan Tilang

Syarat Layanan


Persyaratan:  - Fotokopi KTP  - Fotokopi Bukti Kepemilikan Barang (STNK/BPKB untuk kendaraan bermotor)  - Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan pengambilannya)
logo

Kejaksaan Negeri Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 16:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur