Deskripsi Layanan


Kuasa Insidentil

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat permohonan izin kuasa insidentil kepada ketua Pengadilan Agama Tegal rangkap 3   Asli dan fotokopi KTP kedua belah pihak (yang memberi kuasa dan penerima kuasa)   Surat keterangan silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan Camat   Materai Rp.10.000 1 buah   Kedua belah pihak hadir untuk pembuatan Surat Kuasa dihadapan Panitera   Bukti bayar biaya registrasi
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur