Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Identitas/legalitas pengadu : a. Perorangan : a) Fotokopi bukti identitas diri; atau b) Surat Kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan. b. Badan Hukum : a) Fotokopi akta Pendirian/Perubahan terakhir; b) Surat Kuasa dari Direksi; c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan. c. Kelompok Masyarakat : a) Fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat; dan b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa, apabila dikuasakan. d. Instansi Pemerintah Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat instansi yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari instansi yang bersangkutan e. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah obyek sengketa atau konflik.