Deskripsi Layanan


Izin Keramaian

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil) a. Surat Keterangan dari kelurahan setempat b. Fotokopi KTP yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar c. Fotokopi KK yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar 2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar) a. Surat Permohonan Ijin Keramaian b. Proposal kegiatan c. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
logo

Polres Tegal Kota


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur