Persyaratan:
1. Peserta mengundurkan diri:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2. Pemutusan Hubungan Kerja:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
i. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
ii. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
iii. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
iv. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
v. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)