Deskripsi Layanan


Surat Pindah

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Surat Keterangan Pindah / SKPWNI - Asli KK - Fotokopi KTP - Alamat tujuan pindah 2. Surat Keterangan Pindah Datang / SKDWNI - Surat Keterangan Pindah - KTP-el asli 3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri / SKPLN - KTP asli - KK asli 4. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri / SKDLN - Paspor / dokumen pengganti paspor. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur