Deskripsi Layanan


Adopsi

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat izin dari Dinas Sosial   Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya   Pemohon adalah suami istri yang akan mengangkat anak   Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 lembar dan dicap POS   Asli dan fotokopi KTP orang tua kandung 1 lembar dan dicap POS   Asli dan fotokopi Buku Nikah/Akta orang tua kandung dan pemohon dicap POS   Asli dan fotokopi Akta Kelahiran Anak   Surat pernyataan dari orang tua kandung tentang keikhlasannya menyerahkan anak untuk dipelihara oleh orang tua angkat   Surat keterangan penghasilan pemohon mengetahui bendahara gaji/Lurah/Kepala Desa   Surat pernyataan tentang kesediaan orang tua angkat   Bukti bayar biaya pajar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur