Deskripsi Layanan
Layanan Adopsi Anak
Syarat Layanan
PERSYARATAN CALON ORANG TUA AANGKAT (COTA) MELIPUTI : Sehat jasmani dan rohani; Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; Beragama sama dengan agama calon anak angkat; Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; Tidak merupakan pasangan sejenis; Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak; Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan Terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin Pengasuhan diberikan; dan Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial propinsi. Persyaratan administratif CALON ORANG TUA ANGKAT Wajib Melampirkan : Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah; Surat Keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah Copy akta kelahiran COTA; Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat; Copy surat nikah/akta perkawinan COTA; Kartu keluarga dan KTP COTA; Copy akta Kelahiran CAA; Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup; Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya; Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi. PERSYARATAN CALON ANAK ANGKAT Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi: Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan; Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan Memerlukan perlindungan khusus. Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif CAA yang meliputi: Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA; Copy kartu keluarga orang tua CAA; dan Kutipan akta kelahiran CAA.
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur