Deskripsi Layanan
Perpindahan Penduduk
Syarat Layanan
Persyaratan: 1. Surat Keterangan Pindah / SKPWNI - Asli KK - Fotokopi KTP - Alamat tujuan pindah 2. Surat Keterangan Pindah Datang / SKDWNI - Surat Keterangan Pindah - KTP-el asli 3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri / SKPLN - KTP asli - KK asli 4. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri / SKDLN - Paspor / dokumen pengganti paspor. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur