Deskripsi Layanan


Sengketa Waris

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat gugatan rangkap 7 dan softcopynya   Asli dan fotokopi KTP penggugat 1 lembar   Fotokopi kutipan Akta Nikah/Akta Pewaris   Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000   Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti (fotokopi sertifikat, BPKB, dll)   Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur