Deskripsi Layanan


Legalisir dan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket Kesetaraan

Syarat Layanan


Persyaratan:  1.Melampirkan Ijazah/STTB Asli  2.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB) 3.Surat Pertanggung jawab Mutlak yang ditandatangani di atas Materai (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB)  4.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah; Membawa Fotocopi Ijasah/STTB yang akan dilegalisir
logo

Disdikbud Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur