Deskripsi Layanan


Akta Kelahiran

Syarat Layanan


Persyaratan:   - Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/SPTJM kelahiran  - KK asli  - Fotokopi KTP-el dan KK orang tua  - Fotokopi KTP-el 2 orang saksi  - Fotokopi Surat Nikah / Akta perkawinan yang dilegalisir / SPTJM perkawinan  - Berita acara pemeriksaan kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya)  - Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000-, dari ibu kandung yang diketahui oleh Kelurahan setempat (bagi anak diluar nikah). dilampiri Surat Kuasa jika pelapor bukan orang tuanya. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur