Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Identitas/legalitas pengadu :
a. Perorangan :
a) Fotokopi bukti identitas diri; atau
b) Surat Kuasa dan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa apabila dikuasakan.
b. Badan Hukum :
a) Fotokopi akta Pendirian/Perubahan terakhir;
b) Surat Kuasa dari Direksi;
c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa apabila dikuasakan.
c. Kelompok Masyarakat
a) Fotokopi bukti identitas diri anggota
kelompok masyarakat; dan
b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok
masyarakat dengan dilampiri fotokopi
identitas penerima kuasa, apabila
dikuasakan.
d. Instansi Pemerintah
Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat instansi yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari instansi yang bersangkutan
e. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor
Pertanahan
Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu
Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah obyek sengketa atau konflik.