Deskripsi Layanan


KRK

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. Fotokopi KTP  2. Fotokopi sertifikat/bukti penguasaan tanah (HM/HGB) yang masih berlaku/HP/Letter C/surat sewa  3. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas  4. Draft keterangan Rencana Kota sesuai Rencana Tata Ruang di Kota Tegal  5. Gambar situasi lokasi yang dimohonkan (rencana pola ruang, garis sempadan, dan keterangan peta)  6. Polygon lokasi  7. Nomor Induk Berusaha (jika kegiatan berusaha)  8. Surat pernyataan tidak keberatan (jika nama dalam sertifikat berbeda dengan nama formulir permohonan)  9. Surat keterangan satu nama dari kelurahan (jika ada perbedaan nama antara KTP dengan alas Hak)  10. Covernote dari notaris (jika sertifikat sedang dalam proses balik nama maka dilengkapi)  11. Surat keterangan dari bank (jika sertifikat sedang dalam tanggungan bank)  12. Hasil ukur resmi dari ATR/BPN (jika masih Letter C) 13. SK penunjukan direktur dan legalitas PT/SK Kepala Instansi (jika pemohon adalah PT/Instansi)  14. Siteplan yang sudah disahkan oleh Disperkim (jika pemohon dari developer perumahan dan apabila sertifikat pecah 5/lebih dari 5  15. KRK Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)(jika akan mengajukan KRK per rumah dalam perumahan)  16. Surat keterangan akses jalan (jika tidak terdapat akses jalan langsung) Standar  Waktu : 15 hari
logo

DPUPR Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur