Deskripsi Layanan


Penetapan Ahli Waris

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya   Asli dan fotokopi KTP pemohon dan seluruh ahli waris 1 lembar   Asli dan fotokopi buku nikah atau duplikat akta nikah pewaris atau surat keterangan belum pernah menikah jika tidak menikah   Asli dan Kutipan Akta Nikah orang tua pewaris   Surat keterangan Ghoib dari Kepala Desa/Lurah bermaterai Rp.10.000 apabila salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya diseluruh wilayah Republik Indonesia selama minimal 2 tahun   Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000   Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga   Asli dan Fotokopi buku tabungan/sertifikat tanah milik pewaris   Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahliwaris (Misalnya: Suami, Istri, Anak) dari pewaris   Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur