Deskripsi Layanan
Kartu Identitas Anak
Syarat Layanan
Persyaratan:
1. KIA anak 0-5
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP-el orang tua / wali
2. KIA anak 0-17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP-el orang tua / wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 (satu) lembar
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur