Deskripsi Layanan


Layanan Informasi Pertanahan

Syarat Layanan


1. Pengecekan Sertipikat : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; d. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS e. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT   2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; d. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak. 3. Informasi Titik Dasar Teknik a. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Informasi Peta a. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.  
logo

Kantor Pertanahan Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 13:00
Selasa 08:00 - 13:00
Rabu 08:00 - 13:00
kamis 08:00 - 13:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur