Deskripsi Layanan


Cetak KTP Elektronik

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Perekaman E-KTP - Fotokopi KK 2. Pencetakan E-KTP karena Hilang - Surat Kehilangan dari Kepolisian 3. Pencetakan E-KTP karena Rusak - Membawa E-KTP yang rusak 4. Pencetakan E-KTP karena Perubahan Data atau Pindah - Fotokopi KK yang sudah diperbarui datanya. Standar waktu pelayanan : 15 menit
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur