Deskripsi Layanan


Layanan Pengaduan

Syarat Layanan


Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Identitas/legalitas pengadu : a. Perorangan :     a) Fotokopi bukti identitas diri; atau     b) Surat Kuasa dan fotokopi identitas pemberi         dan penerima kuasa apabila dikuasakan. b. Badan Hukum :     a) Fotokopi akta Pendirian/Perubahan terakhir;     b) Surat Kuasa dari Direksi;     c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima         kuasa apabila dikuasakan. c. Kelompok Masyarakat     a) Fotokopi bukti identitas diri anggota         kelompok masyarakat; dan     b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok         masyarakat dengan dilampiri fotokopi         identitas penerima kuasa, apabila         dikuasakan. d. Instansi Pemerintah     Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat instansi yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari instansi yang bersangkutan e. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor     Pertanahan Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah obyek sengketa atau konflik.
logo

Kantor Pertanahan Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 13:00
Selasa 08:00 - 13:00
Rabu 08:00 - 13:00
kamis 08:00 - 13:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur