Deskripsi Layanan
Sengketa Waris
Syarat Layanan
Persyaratan:
Surat gugatan rangkap 7 dan softcopynya
Asli dan fotokopi KTP penggugat 1 lembar
Fotokopi kutipan Akta Nikah/Akta Pewaris
Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000
Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti (fotokopi sertifikat, BPKB, dll)
Bukti bayar biaya panjar perkara
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 16:00 |
| Selasa |
08:00 - 16:00 |
| Rabu |
08:00 - 16:00 |
| kamis |
08:00 - 17:00 |
| Jum'at |
08:00 - 17:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur