Deskripsi Layanan


Surat Rekomendasi Izin Praktik Inseminator

Syarat Layanan


Persyaratan: - Surat Permohonan - Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah) - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Fotokopi NPWP - Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Peternakan, Diploma Kesehatan Hewan/Peternakan, Sekolah Kejuruan bidang Kesehatan Hewan/ Peternakan - Fotokopi Surat Izin Melaksanakan Inseminasi (SIM-I) yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Surat rekomendasi dari organisasi profesi cabang setempat - Surat keterangan pemenuhan perlengkapan minimal pelayanan inseminasi buatan - Perjanjian Kerjasama Penyeliaan Dokter Hewan - Semua berkas fotokopi rangkap 2  
logo

DKPPP Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 17:00
Selasa 08:00 - 17:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur