Deskripsi Layanan


Hak Hadhanah/Penguasaan Anak

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya   Asli dan fotokopi KTP Ahli Waris 1 lembar dan dicap POS   Fotokopi kutipan Akta Nikah/Akta Pewaris dicap POS   Silsilah keluarga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan fotokopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000 dicap POS   Fotokopi Akta Kelahiran anak dicap POS   Fotokopi surat kematian pewaris dicap POS   Fotokopi buku rekening bank, BPJS Ketenagakerjaan, dicap POS   Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur