Peta atau sketsa lokasi yang dimohon disertai tabel koordinat setiap sudut bidang tanah lokasi yang dimohon;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasanya (apabila dikuasakan);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
Untuk Badan Hukum : Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum dan akta perubahan terakhir beserta pengesahannya;
Nomor Induk Berusaha (NIB): bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB;
Proposal rencana kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang kegiatan, permodalan, nilai proyek, penyerapan tenaga kerja, site plan/rencana tapak/rencana penggunaan;
Fotokopi sertipikat tanah yang dimohon, Surat Pernyataan kesediaan dari pemilik tanah untuk melepaskan (apabila pemohon bukan pemilik tanah) dan rekomendasi kesesuaian rencana penggunaan tanah dengan polar uang dan pendukungnya (apabila permohonan PTP tidak diajukan melalui sistem OSS)