Deskripsi Layanan
Penerbitan dan Perpanjangan Kartu AK-1
Syarat Layanan
Persyaratan pembuatan Kartu AK.1:
1. Melakukan pengajuan melalui website s.id/AK1Tegal atau lapursijaja.tegalkota.go.id
2. Menyerahkan berkas :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi SKHU / transkip nilai
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sertifikat keterampilan bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar
Persyaratan perpanjangan Kartu AK.1: sama kaya pemdaftara
Melampirkan kartu AK.1 lama
Standar Waktu : 15 Menit
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur