Deskripsi Layanan
Legalisir dan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket Kesetaraan
Syarat Layanan
Persyaratan:
1.Melampirkan Ijazah/STTB Asli
2.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB)
3.Surat Pertanggung jawab Mutlak yang ditandatangani di atas Materai (bagi Pemohon yang kehilangan atau rusak Ijazah/STTB)
4.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah; Membawa Fotocopi Ijasah/STTB yang akan dilegalisir
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur