Deskripsi Layanan
Layanan Uang Duka
Syarat Layanan
Persyaratan:
1. Surat permohonan bantuan uang duka
2. KTP asli, fotocopy KTP dan KK yang meninggal dan ahli waris atau surat kehilangan dari kepolisian apabila KK atau KTP hilang
3. Surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial dan atau fotocopy karu KIS PBI dilegalisir Dinas Kesehatan
4. Fotocopy akta kematian
5. Surat pernyataan ahli waris diketahui RT / RW
6. Surat pernyataan sebagai orang tua lahir mati diketahui kerua RT dan RW (Sesuai kejadian)
7. Kwitansi tanda terima bermaterai yang ditandatangani ahli waris
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur