Deskripsi Layanan


Syarat Izin Poligami

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya   Pemohon adalah suami dan Termohon adalah istri   KTP asli dan fotokopi 1 lembar   Buku nikah asli dan fotokopi 1 lembar   Surat keterangan berlaku adil bermaterai Rp.10.000   Surat keterangan bersedia dimadu dari istri Pemohon bermaterai RP.10.000   Surat keterangan dokter tentang keadaan istri Pemohon   Surat keterangan Penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah bermaterai RP.10.000   Surat pernyataan tentang harta gono gini yang ditandatangani oleh Pemohon dan Istri bermaterai Rp.10.000 Surat keterangan status perkawinan calon istri Pemohon dari Kepala Desa/Lurah setempat
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur