Deskripsi Layanan


Pencatatan Biodata Penduduk

Syarat Layanan


a. Pengantar RT/RW b. Mengisi formulir Pendaftaran     peristiwa kependudukan (F1.02) c. Mengisi formulir Biodata Penduduk     (F1.01) d. Menunjukkan dokumen atau bukti     peristiwa kependudukan dan     peristiwa penting yang dimiliki  
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur