Deskripsi Layanan


Konsultasi dan pengajuan NUPTK

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. Sudah Terdata di Aplikasi Dapodik  2.Fotokopi SK pengangkatan pertama dan surat penugasan  3.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)  4.Fotokopi ijasah SD sampai dengan S1 (bagi guru)  5.Fotokopi Ijasah SD sampai dengan ijasah terakhir (bagi Non Guru)  
logo

Disdikbud Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur