Deskripsi Layanan


Itsbat Nikah

Syarat Layanan


Persyaratan:   Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya   Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 lembar   Asli surat keterangan dari kepala KUA yang berisi keterangan tidak ditemukan bukti nikah dalam register pencatatan nikah di KUA setempat   Asli dan fotokopi surat keterangan meninggal dunia bagi yang sudah meninggal dunia 1 lembar   Silsilah keluarga mengetahui kepala desa/lurah dan fotocopi 1 lembar bermaterai Rp.10.000   Asli dan fotokopi Kartu Keluarga   Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur