Deskripsi Layanan
Layanan Pendaftaran LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)
Syarat Layanan
LKS Berbadan Hukum :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
3. Keterangan domisili dari lurah/kepala desa/nama lain setempat minimal selama 3 tahun
4. Struktur organisasi Lembaga dan susunan kepengurusan beserta fotocopy KTP pengurus
5. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
6. NPWP milik LKS
7. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab./Kota bagi LKS yang mengajukan pendaftaran ke tingkat Provinsi
8. Rekomendasi LKKS Kab./Kota
9. Daftar penerima manfaat
10. Foto sekretariat dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur